Wednesday, 25 March 2009

Sambutan Bupati Pekalongan

RAKOR LMDH KPH PEKALONGAN TIMUR

Karanganyar, 15 Januari 2009


Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu’alaikumWr. Wb.

Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan hidayahnya kita semua dapat bertemu pada acara Rapat Koordinasi Paguyuban LMDH KPH Pekalongan Timur dalam keadaan sehat wal’afiat.

Pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Paguyuban LMDH KPH Pekalongan Timur yang telah menyelenggarakan acara ini semoga kedepan pengelolaan hutan di wilayah KPH Pekalongan Timur semakin baik.

Hadirin yang saya hormati

Pengelolaan hutan dengan model Community Based Forest Management atau yang biasa kita kenal dengan PHBM merupakan sistem pengeloaan sumber daya hutan yang dikembangkan oleh masyarakat dilingkungannya, dimana hutan bukan hanya sekedar tegakan pohon, melainkan suatu sistem pengelolaan kawasan wilayah yang elemennya hutan, sumber daya alam lainnya, pemukiman, komunitas serta sistem ekologisnya.

Sebagai alternatif pilihan konsepsi pengelolaan sumber daya hutan, terdapat 2 (dua) domain yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan PHBM domain pertama adalah masyarakat yang meliputi struktur sosial, ekonomi dan politik serta sistem kehidupan dan domaian ke-2 adalah hutan dengan segala karekteristiknya.

Kegiatan pengelolaan hutan bersama masyarakat dalam pelaksanaanya mengandung makna filosofi yang sangat dalam tentang arti pentingnya jiwa berbagi antara perhutani, masyarakat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, karena itu titik tolak keberhasilan kegiatan PHBM terletak pada kemauan dari seluruh pihak untuk mau berbagi secara adil, transparan dan akuntabel.

Hadirin peserta Rakor

Wujud keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam mengelola hutan pada saat ini sudah dapat disalurkan melalui wadah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang anggotanya berasal dari unsur masyarakat sekita hutan (MDH).

Memaknai pentingnya lembaga ini bagi masyarakat, maka dalam proses pembentukan hendaknya memperhatikan aspek keterwakilan sebagai representasi seluruh komponen masyarakat desa hutan dan aspek reprentasi aspirasi yang mampu menyuarakan kepentingan masyarakat secara komprehensif.

Selain kedua aspek tersebut pengelolaan hutan yang dikembangkan berdasarkan keberpihakan kepada masyarakat hendaknya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Masyarakat merupakan pelaku utama dan pengambilan keputusan
  2. Kelembagaan pengusahaan dan pengelolaan lahan ditentukan oleh masyarakat
  3. Kepastian hak dan kewajiban semua pihak
  4. Pemerintah sebagai fasilitator dan pemantau program
  5. Pendekatan didasarkan pada keanekaragaman hayati dan budaya serta menjujung tinggi nilai-nilai kearifan lokal

Hadirin peserta Rakor

Dalam rangka menjaring potensi, mengidentifikasi masalah dan mencari solusi sebagai salah satu tujuan dari diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini implementasi PHBM kedepan hendaknya tetap mengacu pada :

  1. Terjamin kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui indikator berjalannya mekanisme pengelolaan hutan, ada kewenangan dalam status pengelolaan lahan dan meningkatnya mata pencaharian masyarakat.
  2. Terjaminnya kelestarian hutan yang ditandai melalui indikator adanya pengelolaan fungsi ekosistem, adanya intervensi kegiatan produktif dibidang pertanian dan agroforestry, terjaganya keanekaragaman hayati dan bentang alam serta berlangsungnya regenerasi secara alami.
  3. Lingkugan eksternal mendukung, yang ditandai dengan indikator harmonisnya hubungan dengan pihak ketiga, kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya kondusif dan adanya penegakan hukum.

Sebelumnya saya akhir sambutan ini saya berpesan kepada peserta Rakor jadikanlah momentum yang sangat berharga ini untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Membangun kesepahaman, bertukar gagasan, pengalaman, pembelajaran dan memutuskan rencana kerja yang berorientasi pada pendekatan kesejahteraan (Prosperity Approach) dan pendekatan kelestarian (Sustainable Approach)
  2. Mendorong semakin terwujudnya pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan LMDH
  3. Semakin berkembangnya komoditi-komoditi yang dihasilkan dari kegiatan PHBM yang bernilai ekonomi tinggi
  4. Terselesaikannya kerangka teknis pembentukan Badan Usaha LMDH

Demikian sambutan saya, selamat melaksanakan Rakor, semoga Tuhan YME senantiasa membimbing dan melindungi langkah-langkah kita.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Wednesday, 14 January 2009

P R O F I L

PAGUYUBAN LMDH
KPH PEKALONGAN TIMUR

PENDAHULUAN

Cita – cita untuk melestarikan sumber daya hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan di pulau Jawa dimanifestasikan melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Melalui keputusan nomor 136/kpts/Dir/2001, perum Perhutani berupaya mengubah pengelolaan SDH dari sentralistik menjadi kolaboratif terutama dengan masyarakat disekitar hutan.
Sistem ini, oleh pemerintah propinsi Jawa Tengah juga di jadikan sebagai dasar pijakan melalui SK Gubernur Jawa Tengah No. 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) rentan untuk dipinggirkan baik oleh Perum Perhutani sendiri, Pemerintah maupun kelompok yang berkepentingan dengan Sumber Daya Hutan. Jalinan kerjasama baik antar LMDH, maupun antara LMDH dengan stakeholder lainnya diperlukan sebuah wadah yang lebih besar untuk memfasilitasi kepentingan masyarakat desa hutan dengan stakeholder terkait.
Dalam upaya mewadahi kelembagaan antar LMDH, bersama komponen lain seperti LSM, Dinas Kehutanan dan Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur pada tahun 2006 membentuk Paguyuban LMDH yang diberi nama Paguyuban LMDH ” Unggul Lestari ” KPH Pekalongan Timur.
Menyadari keberadaannya sebagai organisasi yang menaungi seluruh LMDH di KPH Pekalongan Timur, Paguyuban LMDH melakukan upaya-upaya advokasi dan fasilitasi terhadap hak-hak masyarakat desa hutan. Upaya-upaya tersebut diwujudkan dalam beberapa kegiatan praktis dibidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Paguyuban LMDH KPH Pekalongan Timur mempunyai luas hutan pangkuan
51.388,11 Ha, yang tersebar di 3 wilayah kabupaten; pekalongan, batang dan pemalang. Mempunyai jumlah anggota sebanyak 117 LMDH, terbagi dalam 7 BKPH antara lain : BKPH Bawang, BKPH Bandar, BKPH Doro, BKPH Karanganyar, BKPH Paninggaran, BKPH Kesesi, BKPH Randudongkal.

VISI

Menjadi Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang Mengakar dan Mandiri, Mampu Menggugah dan Berperan Nyata dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa dan Pelestarian Sumberdaya Hutan dalam Semangat Kebersamaan.

MISI

Mendorong Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan Secara Terpadu Dan Mendukung Proses – Proses Penguatan Dan Pengembangan Kelembagaan LMDH Melalui Pembelajaran Bersama, Pengelolaan Hutan Lestari, Pengelolaan Data Dan Informasi, Penguatan Kapasitas, Pengembangan Usaha, Dan Jejaring Kemitraan.

TUJUAN

  • Meningkatkan kualitas sumberdaya masyarakat desa hutan
  • Mempelopori pengembangan pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat
  • Membangun dan memperkuat pangkalan data yang mampu merekam seluruh aktifitas LMDH
  • Memfasilitasi arus dan pertukaran energi (pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dll) antar LMDH dan antara LMDH dengan stakeholders lain
  • Mengembangkan usaha kecil dan membangun jejaring usaha antar LMDH dan antara LMDH dengan dunia usaha
  • Mendorong upaya penguatan LMDH
  • Mengkampanyekan pembangunan desa hutan
POTENSI

Paguyuban LMDH KPH Pekalongan Timur mempunyai potensi sumberdaya yang luar biasa dengan 51.388,11 Ha hutan pangkuan dan 117 LMDH, potensi baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan, namun sumberdaya yang ada ini belum tergali dan tergarap dengan baik, masing-masing LMDH juga belum bisa mengoptimalkan kegiatan di luar kawasan. penggalian sumber dana LMDH masih terfokus pada sharing (pembagian hasil hutan).


KEGIATAN

Kegiatan Paguyuban LMDH sudah melakukan kegiatan praktis di bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang pendidikan, antara lain; Gerakan Pemberantasan Buta Aksara (GERAK MESRA) Pada tahap pemberantasan ini, sekitar 1260 masyarakat desa hutan telah dinyatakan melek aksara dengan memperoleh surat keterangan melek aksara (SUKMA I). Selain itu kegiatan yang dilakukan langsung oleh LMDH juga memberikan kontribusi pembelajaran pengetahuan dan pengalaman bagi LMDH lain.
  • Sistem Pengguliran Sapi dan Pengelolaan Wisata Outbond LMDH Wono Asri
  • Praktek Pembuatan Jamu & Tanaman Obat LMDH Among Wono
  • Pendidikan Paket B LMDH Wana Mulya
  • Pengelolaan Wisata Masyarakat LMDH Argo Tirto

PROGRAM KEDEPAN

  1. Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan untuk masyarakat desa Hutan. Melalui Program Pendidikan layanan khusus bagi Masyarakat Desa Hutan.
  2. Pengelolaan SDH, melalui pengelolaan hutan lestari.
  3. Pengembangan bisnis untuk masyarakat desa hutan.
  4. Mewujudkan kemandirian disetiap paguyuban untuk mempunyai kegiatan di bidang usaha yang berpihak pada masyarakat desa hutan
  5. Penguatan kelembagaaan dengan penyediaan database sebagai instrument potensi LMDH
  6. Mengembangkan Kemitraan dengan para pihak

PENGURUS

Nama -- Jabatan -- Organisasi

Masyhudi Sa'an, S.Ag -- Ketua -- LMDH Amongwono
Kasturi --
Wakil Ketua -- LMDH Wono Aji
Murtadho, S.Ag --
Sekretaris I -- LMDH Rowo Mas
Mustofa, S.Pd --
Sekretaris II -- LSM Komuniti Forestri
Tirtonadi -- Bendahara -- LMDH Wono Asri
Senapi -- Bendahara II -- LMDH Sidomukti
Carim -- Sie SDM -- LMDH Sendang Lestari
Roni Abidin -- Sie SDM -- LMDH Rowomas
Imam Nur Huda -- Sie SDM -- LSM Komuniti Forestri
Rossi Ardiyanti, S.T -- Sie SDM -- Karang Taruna
Wanuri --
Sie Humas -- LMDH Wonomulyo
Katiowadi -- Sie Humas -- LMDH Wana Mulia
Sudiarto -- Sie Humas -- LMDH Damarwulan
Suwito Sie Humas -- LMDH Wono Lestari
Dul Ajiz, A.Md -- Sie Organisasi -- TPM wil.Timur
Hadi Purnomo, S.Hut -- Sie Organisasi -- TPM wil. Barat
Tri Agustriani -- Sie Organisasi -- KPH Pekalongan Timur
Agus Romdlon -- Sie Organisasi -- LMDH Damarwulan
Casliyah -- Sie PPDH -- LMDH Rimbamulya
Teguh Iman Santosa -- Sie PPDH -- LMDH Sidomakmur

Agus Budianto--Sie PPDH--LMDH Morodadi



Tuesday, 13 January 2009

UNDANGAN RAKOR PAGUYUBAN LMDH

Kepada Teman-teman Pengurus LMDH Se - KPH Pekalongan Timur

Dalam rangka mewujudkan implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan penguatan kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Paguyuban LMDH KPH Pekalongan Timur mengundang teman-teman ketua LMDH se KPH untuk datang pada hari Kamis, 15 Januari 2009 jam 08.00 sd selesai. Acaranya di gelar di Rumah Makan Kampung Damai Karanganyar Kab. Pekalongan.
Tema Rakor Kita Kali ini adalah:

Penguatan Kelembagaan LMDH dalam Implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Menuju LMDH Mandiri

Salam lestari untuk hitan kita, dan sejahtera untuk masyarakat desa hutan
salam juga dari saya, ketua Paguyuban LMDH Pekalongan Timur,
Masyhudi Sa'an.

Friday, 26 September 2008

PROFIL DESA PHBM LMDH SIDO MUKTI


PENDAHULUAN
Desa Pacet merupakan salah satu desa model yang ada di wilayah Perhutani KPH Pekalongan Timur. Secara administratif merupakan desa yang masuk wilayah Kecamatan Reban Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah. Dengan kondisi wilayah yang bertopografi pegunungan, 42 kilometer dari Kota Batang, mempunyai luas wilayah 250 hektar dengan ketinggian 1200 diatas permukaan laut (dpl) dengan jumalh penduduk 2.452 jiwa.
Lokasi Desa Pacet masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gerlang. Merupakan bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) Bawang dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur.
Luas petak pangkuan Desa Pacet seluas 28,1 hektar terdiri dari 14 petak atau sekitar 31 % dari luas wilayah hutan rakyat yang mencapai 250 hektar oleh karena 40 % dari penduduk Desa Pacet tergantung pada hasil hutan.

KELEMBAGAAN
Forum Komunikasi PHBM
- Tk. Propinsi SK Gubernur Jawa Tengah No. 522/2002
- SK Direksi No. 001/KPTS/DIR/2002 tentang Forum Komunikasi PHBM
- Tk. Kabupaten SK Bupati Batang No. 21 Tahun 2002 tentang operasional PHBM
- Tk. Kecamatan SK Camat Reban No. 13/LMDH tahun 2003

Susunan Pengurus LMDH Sido Mukti
Ketua : Senapi
Sekretaris : Darinto
Bendahara : Safi’i
Dengan Jumlah Anggota : 114 orang

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sido Mukti adalah Lembaga Masyarakat Desa yang didirikan oleh masyarakat Desa Pacet pada tanggal 13 November 2003 berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI tanggal 31 Oktober 1990 Nomor : C 94.HT 03.01 Tahun 1990 Notaris Hidayah, S.H. beralamat di Jln. Pati Unus No. 42 Pekalongan.
LMDH Sido Mukti juga telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Perum Perhutani KPH Pekalongan dalam rangka pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat (PHBM) dan perjanjian kerjasama tersebut diaktanotariskan pada tanggal 13 November 2008 (No. 3 Notaris Hidayah, S.H.).

KEGIATAN LMDH SIDO MUKTI
1. Tanaman
Hasil panen tanaman pertanian yang ditanam dengan sistem tumpangsari baik di lahan hutan rakyat maupun hutan negara (perhutani), meliputi ketela pohon dengan rata-rata produksi 3 ton/hektar. Jagung 3 ton/hektar. Dan tanaman perkebunan lainnya seperti teh, kaliandra, rumput gajahan ditanam masyarakat di bawah tegakan.

2. Sadapan
Produksi getah pinus tahun 2003 naik menjadi 4.619 kg pada tahun 2006. Hasil sharing yang diterima LMDH Sido Mukti pada tahun 2007 sebesar Rp. 1.310.000,- yang diserahkan pada bulan maret 2008.

3. Tebangan
Untuk tebangan tahun 2008 belum ada, rencana tebangan akan dilakukan pd tahun 2009.

4. Agribisnis
Desa Pacet mempunyai potensi pertanian yang sangat baik, seperti tanaman teh. Tanaman rumput gajahan sangat baik untuk pakan ternak sapi dan kerbau. Tanaman rumput gajah seluas + 10 hektar, merupakan potensi dalam hal peternakan di bawah tegakan yang belum dikelola secara baik.

PENUTUP
Implementasi PHBM di desa Pacet perlu ditingkatkan, “kemitraan sejajar” antara LMDH dan Perhutani tidak saja terfokus pada kegiatan didalam kawasan antara lain seperti getah, tebangan dan tanaman di bawah tegakan namun harus sudah mulai merintis kegiatan diluar kawasan seperti usaha produktif untuk anggota baik itu penyadap, pesanggem maupun pengurus LMDH. Kegiatan kerjasama tidak hanya dengan pihak Perhutani saja namun sudah perlu untuk dikembangkan melalui kegiatan produktif lain dengan menggandeng stakeholder-stakholder lain yang ada di kabupaten Batang seperti Dinas Kehutanan, Dinas Peternakan, Pihak swasta, Investor maupun pihak-pihak lain.


WORKCAMP LMDH


Kegiatan Workcamp Wong ALas (LMDH) Lembaga Masyarakat Desa Hutan Jawa Tengah adalah bentuk kerelawan atau kepedulian anggota LMDH kepada lingkungan masyarakat desa hutan, juga bertujuan untuk menjalin komunikasi antara pengurus paguyuban di masing-masing KPH.

Workcamp LMDH juga merupakan komitmen bersama antara LMDH dan Gubernur Jawa Tengah sebagai implementasi visi Bapak Bibit Waluyo untuk "Bali Deso Mbangun Deso.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh berbagai kalangan yang punya komitmen dan kepedulian terhadap kehutanan antara lain dihadiri oleh Dinas Kehutanan Propinsi, Perhutani Unit I, KPH-KPH di Jawa Tengah serta Pengurus dan Anggota LMDH masyarakat Desa Hutan Jawa Tengah.

Kegiatan Workcamp tersebut antara lain :
1. Ngobrol Bareng dengan GUBERNUR
2. Field Trip Kampung Ternak
3. Kerelawanan Bakti Sosial


























Pertemuan Paguyuban LMDH - September 2008


Pertemuan Paguyuban LMDH KPH Pekalongan Timur dilakukan rutin setiap bulan, ini sebagai salah satu wujud dalam melakukan melakukan konsolidasi kelembagan, kordinasi program/kegiatan dan komunikasi pengurus paguyuban LMDH dan paguyuban LMDH tingkat BKPH. Dalam pertemuan ini membahas tentang program, kelembagaan serta sebagai evaluasi lembaga dan kegiatan ke-PHBM-an.

Hasil pertemuan tersebut antara lain :
1. Membentuk Tim untuk merumuskan Perusahaan (Bidang Usaha) LMDH
2. Sosialisasi kegiatan Workcamp dan Program Kampung Ternak/Minimarket LMDH
3. Persiapan kegiatan lanjutan Keaksaraan Fungsional
4. Mempersiapkan kegiatan Usaha tanaman Porang/Badur dengan pihak lain
5. Memantapkan struktur kepengurusan setelah diresufle dalam workshop paguyuban

Paguyuban LMDH tersebar di 7 BKPH : Bawang, Bandar, Doro, Karanganyar, Paninggaran, Kesesi, Randudongkal serta masuk ke dalam administratif pemerintahan 3 kabupaten Pekalongan, Batang dan Pemalang.






Sunday, 27 July 2008

PHBM


1. Latar Belakang
Pulau Jawa memiliki luasan hanya 6% dari luas wilayah Indonesia, tetapi 60% dari jumlah penduduk Indonesia tinggal di Jawa. Perum Perhutani sebagai BUMN yang diberi mandat untuk mengelola hutan negara dituntut untuk memberikan perhatian yang besar kepada masalah sosial ekonomi masyarakat, terutama masyarakat pedesaan yang sebagian besar tinggal di sekitar hutan. Interaksi antara masyarakat dengan hutan tidak mungkin dapat dipisahkan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan hutan harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem hutan dan peduli dengan masyarakat miskin di sekitar hutan.
Sejalan dengan terjadinya reformasi di bidang kehutanan, Perum Perhutani menyempurnakan sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan lahirnya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Sistem PHBM ini dilaksanakan dengan jiwa BERSAMA, BERDAYA, dan BERBAGI yang meliputi pemanfaatan lahan/ruang, waktu, dan hasil dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan, memperkuat dan mendukung serta kesadaran akan tanggung jawab sosial. Sampai dengan tahun ke-6 pelaksanaan PHBM disadari bahwa masih ditemukan berbagai kendala dan permasalahan, maka pada tahun 2007 disempurnakan kembali dalam PHBM PLUS.
Dengan PHBM PLUS diharapkan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya hutan di Jawa akan lebih fleksibel, akomodatif, partisipatif dan dengan kesadaran tanggung jawab sosial yang tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menuju Masyarakat Desa Hutan Mandiri dan Hutan Lestari.

2. Pengertian PHBM
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat adalah sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan pola kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau para pihak yang berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal dan peningkatan IPM yang bersifat fleksibel, partisipatif dan akomodatif.

3. Maksud dan Tujuan
PHBM dimaksudkan untuk memberikan arah pengelolaan sumberdaya hutan dengan memadukan aspek ekonomi, ekologi dan sosial secara proporsional dan profesional. PHBM bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab Perum Perhutani, masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan, melalui pengelolaan sumberdaya hutan dengan model kemitraan.

4. Ruang Lingkup PHBM
PHBM dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan hutan dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif. PHBM yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan tidak bertujuan untuk mengubah status kawasan hutan, fungsi hutan dan status tanah negara.

5. Prinsip-prinsip PHBM
PHBM dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
  • a. Perubahan pola pikir pada semua jajaran Perum Perhutani dari birokratis, sentralistik, kaku dan ditakuti menjadi fasilitator, fleksibel, akomodatif dan dicintai.
  • b. Perencanaan partisipatif dan fleksibel sesuai dengan karakteristik wilayah.
  • c. Fleksibel, akomodatif, partisipatif dan kesadaran akan tanggung jawab sosial.
  • d. Keterbukaan, kebersamaan, saling memahami dan pembelajaran bersama.
  • e. Bersinergi dan terintegrasi dengan program-program Pemerintah Daerah.
  • f. Pendekatan dan kerjasama kelembagaan dengan hak dan kewajiban yang jelas.
  • g. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
  • h. Pemberdayaan masyarakat desa hutan secara berkesinambungan.
  • i. Mengembangkan dan meningkatkan usaha produktif menuju masyarakat mandiri dan hutan lestari.
  • j. Supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan bersama para pihak.

6. Organisasi-organisasi dalam PHBM
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa hutan dalam rangka kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan dengan sistem PHBM. LMDH merupakan lembaga yang berbadan hukum, mempunyai fungsi sebagai wadah bagi masyarakat desa hutan untuk menjalin kerjasama degan Perum Perhutani dalam PHBM dengan prinsip kemitraan. LMDH memiliki hak kelola di petak hutan pangkuan di wilayah desa dimana LMDH itu berada, bekerjasama dengan Perum Perhutani dan mendapat bagi hasil dari kerjasama tersebut. Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan hutan, LMDH mempunyai aturan main yang dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Forum Komunikasi PHBM (FK PHBM) merupakan salah satu lembaga pendukung dalam pelaksanaan PHBM. FK PHBM dibentuk disetiap tingkat pemerintahan, mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Secara hukum FK bertanggung jawab kepada Pemerintah di tingkat mana FK tersebut dibentuk.
Tugas FK PHBM adalah:
  • Mengkoordinasikan dan menjabarkan secara operasional kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat.
  • Melaksanakan bimbingan, pendampingan, memantau dan mengevaluasi hasil kegiatan dan perkembangan PHBM.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan PHBM sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing.
  • Menyampaikan hasil laporan kegiatan tersebut kepada semua pihak yang berkepentingan.
7. Pelaksanaan PHBM
Pelaksanaan PHBM di bidang pengelolaan hutan, meliputi program-program sebagai berikut :
a. Bidang Perencanaan
  • Penyusunan Perencanaan Petak Hutan Pangkuan secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak terkait. Perencanaan meliputi: rencana kelola wilayah hutan, rencana sosial, rencana kelembagaan, peningkatan sumberdaya manusia, peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar hutan.
  • Perencanaan disusun oleh LMDH, Perum Perhutani dan para pihak yang berkepentingan dengan pendekatan desa melalui kajian sumberdaya yang ada di masing-masing desa.
b. Bidang Pembinaan Sumberdaya Hutan
  • Persemaian, tanaman dan pemeliharaan dikerjasamakan dengan LMDH.
  • Pengkaderan mandor sebagai penyuluh PHBM PLUS.
  • Pembuatan pusat informasi dan komunikasi PHBM.
  • Pelatihan-pelatihan usaha produktif dan kewirausahaan untuk LMDH.
  • Pemberdayaan terhadap LMDH bersama dengan para pihak.
  • Mengaktifkan pola FGD (Foccus Group Discussion = Diskusi Kelompok Terarah).
  • Pembentukan site learning (lokasi pembelajaran) untuk PHBM.
c. Bidang Produksi
  • Alokasi bagi hasil untuk produksi kayu dan non-kayu, wisata, galian C, sampah, air, dll.
  • Pertisipasi LMDH dalam pengamanan hasil tebangan dan pengangkutan kayu dari hutan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK).
d. Bidang Pemasaran dan Industri
  • Pembentukan warung kayu untuk mempermudah masyarakat desa hutan dalam memperoleh kayu.
  • Membantu pasokan kayu untuk industri kecil yang dimiliki oleh LMDH.
  • Membantu teknologi bagi industri LMDH.
  • Membantu pengembangan pemasaran bagi industri LMDH.
e. Bidang Keamanan
  • LMDH berperan aktif dalam menjaga keamanan hutan.
  • LMDH bersama Perhutani melaksanakan patroli harian untuk mengatasi keamanan dan pengamanan hutan.
f. Bidang Keuangan
  • Biaya PHBM PLUS minimal 10 % dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
  • Pendapatan perusahaan dari bagi hasil kegiatan PHBM di luar usaha pokok dikembalikan untuk mendukung kegiatan PHBM PLUS.
  • Memfasilitasi LMDH dalam memperoleh sumber modal dari pihak ketiga.
  • Memberikan bimbingan kepada LMDH dalam pengelolaan administrasi dan pemanfaatan keuangan.
g. Bidang Sumberdaya Manusia (Perhutani)
  • Penyiapan petugas PHBM yang proporsional dengan kualitas yang memadai.
  • Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat Pusat, Unit dan KPH dengan melakukan pertemuan dan aktifitas yang intensif.
  • Pembangunan dan pengembangan training centre (pusat pelatihan) PHBM PLUS untuk
  • meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan metode partisipatif yang berbasis community development (pembangunan masyarakat).
8. Keterlibatan Para Pihak dalam PHBM
Para pihak yang dimaksud dalam PHBM adalah pihak di luar Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan yang mempunyai perhatian dan berperan mendorong proses optimalisasi serta berkembangnya PHBM, yaitu: Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Ekonomi Masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat, Usaha Swasta, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Donor.
Pemeritah Daerah dilibatkan dalam sistem PHBM, sebagai pemegang kekuasaan atas wilayah administrasidan tata kehidupan sosial masyarakat desa hutan. Peran Pemerintah Daerah adalah mensinergikan program-program pembangunan wilayah dengan pelaksanaan PHBM.
Pemerintah Daerah yang terlibat dalam PHBM meliputi: Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Lembaga Swadaya Masyarakat, berperan dalam pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mampu mengatasi segala persoalan dalam dirinya. LSM diharapkan bisa melakukan transfer pengetahuan dan teknologi pada masyarakat untuk mempercepat terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga Ekonomi Masyarakat, berperan dalam mengembangkan usaha untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Persoalan ekonomi merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, karena hal ini mempunyai pengaruh yang cukup kuat terhadap keberhasilan pengelolaan sumberdaya hutan.
Lembaga Sosial Masyarakat, berperan dalam menumbuhkan kesadaran dan mendukung kehidupan sosial masyarakat sekitar hutan menjadi lebih kualitas. Lembaga Sosial Masyarakat berupa perkumpulan-perkumpulansosial di masyarakat, baik yang terbentuk secara alami maupun terbentuk karena program-program dari pihak di luar masyarakat.
Usaha Swasta, berperan dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan, yang memiliki prinsip usaha untuk pemupukan modal. Keterlibatan pihak ini dalam PHBM akan mendukung kemajuan masyarakat dalam mengembangkan potensi alam dan potensi sumberdaya manusia untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Lembaga Pendidikan, memiliki peran dalam usaha pengembangan sumberdaya manusia, melakukan kajian dan transfer ilmu, pengetahuan dan teknologi pada masyarakat desa hutan, sehingga memiliki pengetahuan yang cukup dalam keterlibatannya pada PHBM.
Lembaga Donor, berperan untuk memberikan dukungan dana kepada masyarakat desa hutan dalam usaha keterlibatannya di PHBM. Kerjasama dengan Lembaga Donor akan menjadikan masyarakat dan Perum Perhutani memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimilikinya.

9. Bagi Hasil dalam PHBM
Kegiatan berbagi dalam PHBM ditujukan untuk meningkatkan nilai dan keberlanjutan fungsi serta manfaat sumberdaya hutan. Nilai dan proporsi berbagi dalam PHBM ditetapkan sesuai dengan nilai dan proporsi masukan faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak (Perum Perhutani, masyarakat desa hutan, dan pihak yang berkepentingan).
Nilai dan proporsi berbagi ditetapkan oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan pada saat penyusunan rencana yang dilakukan secara partisipatif. Ketentuan mengenai nilai dan proporsi berbagi dituangkan dalam perjanjian PHBM antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan.

10. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi harus dilakukan secara konsisten sebagai tuntutan manajemen dalam rangka pelaksanaan PHBM. Monitoring dan evaluasi merupakan dasar bagi penilaian kinerja jajaran Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dalam melaksanakan PHBM.
Monitoring dalam pelaksanaan PHBM dilakukan dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengamatan atas pelaksanaan PHBM. Monitoring ini harus dilaksanakan secara terus menerus selama proses berjalan oleh Perum Perhutani, LMDH, LSM, dan para pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui pencapaian hasil kinerja pelaksanaan PHBM. Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan antara hasil pelaksanaan dengan target yang telah ditetapkan dalam perencanaan PHBM pada masing-masing wilayah.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan alat monitoring dan evaluasi yang dirumuskan bersama oleh semua pihak. Kesepakatan tentang alat monitoring dan evaluasi yang akan digunakan memberikan pengaruh terhadap keberhasilan proses, respon dan dampak terhadap monitoring dan evaluasi yang dilakukan. Untuk itu monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara partisipatif mulai dari perumusan alat yang digunakan, pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan.

Sumber: Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat Plus (PHBM PLUS) dengan adanya penyelarasan bahasa dan materi oleh Pusat Kajian Hutan Rakyat (PKHR) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Dokumen ini disusun sebagai media sosialisasi LMDH dalam kerangka Levelling the Playing Field Project, yang didanai oleh Uni Eropa, kerjasama CIRAD, CIFOR, Fakultas Kehutanan UGM dan Perum Perhutani.