Tuesday 1 September 2009

PHBM DAN LMDH

PENGEMBANGAN KEGIATAN REHABILITASI LAHAN DAN PERHUTANAN SOSIAL DI DALAM KAWASAN HUTAN

(PHBM DAN LMDH)

Disampaikan oleh :

Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah

UPAYA-UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA HUTAN OLEH PERUM PERHUTANI UNIT I JAWA TENGAH (DIMASA PARADIGMA LAMA : TAHUN 1972 – 2000)

1. Prosperity Approach (Kerjasama Mantri Lurah)

Dilaksanakan mulai tahun 1972 s/d 1981, bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat desa dan memantapkan kualitas lingkungan hidup, yang meliputi kegiatan :

  1. Tumpangsari Tradisional
  2. Intensifikasi Massal (Inmas) Tumpangsari.
  3. Proyek MAMA (Malang – Magelang).
  4. Magersaren (Base Camp).

2. Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH)

Dilaksanakan mulai tahun 1982 s/d 2000, sebagai penyempurnaan program Prosperity Approach. Secara garis besar kegiatan PMDH antara lain :

  1. PMDH Dalam Kawasan Hutan, meliputi kegiatan :

- Intensifikasi Khusus Tumpangsari Hutan (ITSH)

- Perhutanan Sosial (PS)

- PMDH Terpadu (PMDHT)

- Pengelolaan Hutan Jati Optimal (PHJO)

- Perhutanan Sosial Khusus (Hutan Kemasyarakatan/HKm)

b. PMDH Luar Kawasan, meliputi kegiatan :

- Bantuan Kaptering Air & Check Dam

- Bantuan ternak (Sapi, Kambing, Ikan & Lebah madu)

- Bantuan bibit pakan ternak (king grass, setaria, kaliandra, dll)

- Bantuan bibit penghijauan

- Demplot-demplot budidaya pertanian

- Bantuan Air bersih untuk daerah yang kekeringan/krisis air

- Hutan Rakyat (Pola Bantuan Bibit)

- Pembinaan Usaha Kecil & Koperasi (PUKK)

DALAM ERA PARADIGMA BARU SAAT INI

VISI & MISI PERUM PERHUTANI

VISI

“Pengelolaan SDH sebagai ekosistem di P. Jawa secara adil, demokratis, efisien & profesional guna menjamin keberlanjutan fungsi dan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat”.

MISI

Melestarikan & meningkatkan mutu SDH & lingkungan hidup

Menyelenggarakan usaha di bidang perhutanan berupa barang & jasa guna memupuk keuntungan perusahaan & memenuhi hajat hidup orang banyak.

ƒ Mengelola SDH sebagai ekosistem secara partisipatif sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi perusahaan & masyarakat.

Memberdayakan SDM melalui lembaga perekonomian masyarakat untuk mencapai kesejahteraan & kemandirian

Berdasarkan Paradigma Baru

Pengelolaan hutan Perhutani dilaksanakan “bersama” masyarakat dengan prinsip saling berbagi, kesejahteraan, keterbukaan

P H B M

( COMMUNITY COLABORATED FOREST MANAJEMENT )

Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)

adalah suatu sistem pengelolaan SDH yang dilakukan bersama oleh Perhutani & MDH atau Perhutani & MDH dengan pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan jiwa berbagi, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi & manfaat SDH dapat diwujudkan secara optimal & professional sesuai Keputusan Dewan Pengawas Perhutani Nomor 136/KPTS/Dir/2001

PRINSIP PHBM

1. Keadilan & demokratis

2. Keterbukaan & kebersamaan

3. Pembelajaran bersama & saling memahami

4. Kejelasan hak & kewajiban

5. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan

6. Kerjasama kelembagaan

7. Perencanaan partisipatif

8. Kesederhanaan sistem & prosedur

9. Perusahaan sbg fasilitator

10. Kesesuaian pengelolaan dgn karakteristik wilayah.

TAHAPAN IMPLEMENTASI PHBM

Pelaksanaan PHBM dilakukan secara bertahap menurut karakteristik masing-masing daerah. Urutan penerapan PHBM secara umum adalah :

Sosialisasi internal dan eksternal

Dialog multi stake holder

Pembentukan Kelembagaan

Pembentukan Forum Komunikasi

Inventarisasi Petak Pangkuan dan potensi desa

Penyusunan Rencana Strategis (5 Tahunan)

Perjanjian Kerjasama

Pelaksanaan Rencana Strategis

Monitoring dan evaluasi

RUANG LINGKUP PHBM

Obyek Kegiatan :

Obyek Kegiatan PHBM dapat dilakukan didalam kawasan hutan yang pengelolaannya berada pada Perhutani maupun di luar kawasan hutan yaitu sebagai satu kesatuan DAS (Daerah Aliran Sungai) atau Sub DAS beserta isinya melalui pendekatan wilayah administratif (Desa Model PHBM).

Jenis Kegiatan PHBM :

1. Dalam Kawasan Hutan

a. Kegiatan Pengusahaan Hutan

- Perencanaan hutan s/d Tebangan, Sadapan & pemungutan hasil hutan lainnya.

- Pembuatan/perawatan sarana & prasarana

- Angkutan hasil hutan, dll

b. Usaha Produktif Berbasis Lahan

- Budidaya palawija

- Budidaya tanaman obat, dll

c. Usaha Produktif Berbasis Bukan Lahan

- Pemanfaatan sumber air

- Wisata alam, pakan burung (kroto), dll

2. Diluar Kawasan Hutan

a. Berbasis Lahan

- Pengembangan Hutan Rakyat Sharing

- dll

b. Berbasis Bukan Lahan

- Pengembangan Peternakan

- Aneka Usaha Kehutanan

- Industri Pengolahan Hasil Hutan

- Industri Kecil/Industri Rumah Tangga

- dll

Ketentuan Berbagi / Sharing dalam PHBM :

A. Berbagi Peran & Tanggung Jawab

B. Berbagi Hasil Kegiatan, terbagi 3 :

  1. Hasil Hutan Kayu, sebesar 25% dari produksi
  2. Hasil Hutan Non Kayu, sebesar 5% dari produksi
  3. Hasil Usaha Produktif, sesuai kesepakatan