1. Latar Belakang
Sejalan dengan terjadinya reformasi di bidang kehutanan, Perum Perhutani menyempurnakan sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan lahirnya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Sistem PHBM ini dilaksanakan dengan jiwa BERSAMA, BERDAYA, dan BERBAGI yang meliputi pemanfaatan lahan/ruang, waktu, dan hasil dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan, memperkuat dan mendukung serta kesadaran akan tanggung jawab sosial. Sampai dengan tahun ke-6 pelaksanaan PHBM disadari bahwa masih ditemukan berbagai kendala dan permasalahan, maka pada tahun 2007 disempurnakan kembali dalam PHBM PLUS.
Dengan PHBM PLUS diharapkan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya hutan di Jawa akan lebih fleksibel, akomodatif, partisipatif dan dengan kesadaran tanggung jawab sosial yang tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menuju Masyarakat Desa Hutan Mandiri dan Hutan Lestari.
PHBM dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
- a. Perubahan pola pikir pada semua jajaran Perum Perhutani dari birokratis, sentralistik, kaku dan ditakuti menjadi fasilitator, fleksibel, akomodatif dan dicintai.
- b. Perencanaan partisipatif dan fleksibel sesuai dengan karakteristik wilayah.
- c. Fleksibel, akomodatif, partisipatif dan kesadaran akan tanggung jawab sosial.
- d. Keterbukaan, kebersamaan, saling memahami dan pembelajaran bersama.
- e. Bersinergi dan terintegrasi dengan program-program Pemerintah Daerah.
- f. Pendekatan dan kerjasama kelembagaan dengan hak dan kewajiban yang jelas.
- g. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
- h. Pemberdayaan masyarakat desa hutan secara berkesinambungan.
- i. Mengembangkan dan meningkatkan usaha produktif menuju masyarakat mandiri dan hutan lestari.
- j. Supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan bersama para pihak.
6. Organisasi-organisasi dalam PHBM
- Mengkoordinasikan dan menjabarkan secara operasional kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat.
- Melaksanakan bimbingan, pendampingan, memantau dan mengevaluasi hasil kegiatan dan perkembangan PHBM.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan PHBM sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing.
- Menyampaikan hasil laporan kegiatan tersebut kepada semua pihak yang berkepentingan.
- Penyusunan Perencanaan Petak Hutan Pangkuan secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak terkait. Perencanaan meliputi: rencana kelola wilayah hutan, rencana sosial, rencana kelembagaan, peningkatan sumberdaya manusia, peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar hutan.
- Perencanaan disusun oleh LMDH, Perum Perhutani dan para pihak yang berkepentingan dengan pendekatan desa melalui kajian sumberdaya yang ada di masing-masing desa.
- Persemaian, tanaman dan pemeliharaan dikerjasamakan dengan LMDH.
- Pengkaderan mandor sebagai penyuluh PHBM PLUS.
- Pembuatan pusat informasi dan komunikasi PHBM.
- Pelatihan-pelatihan usaha produktif dan kewirausahaan untuk LMDH.
- Pemberdayaan terhadap LMDH bersama dengan para pihak.
- Mengaktifkan pola FGD (Foccus Group Discussion = Diskusi Kelompok Terarah).
- Pembentukan site learning (lokasi pembelajaran) untuk PHBM.
- Alokasi bagi hasil untuk produksi kayu dan non-kayu, wisata, galian C, sampah, air, dll.
- Pertisipasi LMDH dalam pengamanan hasil tebangan dan pengangkutan kayu dari hutan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK).
- Pembentukan warung kayu untuk mempermudah masyarakat desa hutan dalam memperoleh kayu.
- Membantu pasokan kayu untuk industri kecil yang dimiliki oleh LMDH.
- Membantu teknologi bagi industri LMDH.
- Membantu pengembangan pemasaran bagi industri LMDH.
- LMDH berperan aktif dalam menjaga keamanan hutan.
- LMDH bersama Perhutani melaksanakan patroli harian untuk mengatasi keamanan dan pengamanan hutan.
- Biaya PHBM PLUS minimal 10 % dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- Pendapatan perusahaan dari bagi hasil kegiatan PHBM di luar usaha pokok dikembalikan untuk mendukung kegiatan PHBM PLUS.
- Memfasilitasi LMDH dalam memperoleh sumber modal dari pihak ketiga.
- Memberikan bimbingan kepada LMDH dalam pengelolaan administrasi dan pemanfaatan keuangan.
- Penyiapan petugas PHBM yang proporsional dengan kualitas yang memadai.
- Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat Pusat, Unit dan KPH dengan melakukan pertemuan dan aktifitas yang intensif.
- Pembangunan dan pengembangan training centre (pusat pelatihan) PHBM PLUS untuk
- meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan metode partisipatif yang berbasis community development (pembangunan masyarakat).
Pemeritah Daerah dilibatkan dalam sistem PHBM, sebagai pemegang kekuasaan atas wilayah administrasidan tata kehidupan sosial masyarakat desa hutan. Peran Pemerintah Daerah adalah mensinergikan program-program pembangunan wilayah dengan pelaksanaan PHBM.
Pemerintah Daerah yang terlibat dalam PHBM meliputi: Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Lembaga Swadaya Masyarakat, berperan dalam pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mampu mengatasi segala persoalan dalam dirinya. LSM diharapkan bisa melakukan transfer pengetahuan dan teknologi pada masyarakat untuk mempercepat terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga Ekonomi Masyarakat, berperan dalam mengembangkan usaha untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Persoalan ekonomi merupakan hal yang penting untuk diperhatikan, karena hal ini mempunyai pengaruh yang cukup kuat terhadap keberhasilan pengelolaan sumberdaya hutan.
Lembaga Sosial Masyarakat, berperan dalam menumbuhkan kesadaran dan mendukung kehidupan sosial masyarakat sekitar hutan menjadi lebih kualitas. Lembaga Sosial Masyarakat berupa perkumpulan-perkumpulansosial di masyarakat, baik yang terbentuk secara alami maupun terbentuk karena program-program dari pihak di luar masyarakat.
Usaha Swasta, berperan dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan, yang memiliki prinsip usaha untuk pemupukan modal. Keterlibatan pihak ini dalam PHBM akan mendukung kemajuan masyarakat dalam mengembangkan potensi alam dan potensi sumberdaya manusia untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Lembaga Pendidikan, memiliki peran dalam usaha pengembangan sumberdaya manusia, melakukan kajian dan transfer ilmu, pengetahuan dan teknologi pada masyarakat desa hutan, sehingga memiliki pengetahuan yang cukup dalam keterlibatannya pada PHBM.
Lembaga Donor, berperan untuk memberikan dukungan dana kepada masyarakat desa hutan dalam usaha keterlibatannya di PHBM. Kerjasama dengan Lembaga Donor akan menjadikan masyarakat dan Perum Perhutani memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimilikinya.
9. Bagi Hasil dalam PHBM
Kegiatan berbagi dalam PHBM ditujukan untuk meningkatkan nilai dan keberlanjutan fungsi serta manfaat sumberdaya hutan. Nilai dan proporsi berbagi dalam PHBM ditetapkan sesuai dengan nilai dan proporsi masukan faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak (Perum Perhutani, masyarakat desa hutan, dan pihak yang berkepentingan).
Nilai dan proporsi berbagi ditetapkan oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan pada saat penyusunan rencana yang dilakukan secara partisipatif. Ketentuan mengenai nilai dan proporsi berbagi dituangkan dalam perjanjian PHBM antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan.
10. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi harus dilakukan secara konsisten sebagai tuntutan manajemen dalam rangka pelaksanaan PHBM. Monitoring dan evaluasi merupakan dasar bagi penilaian kinerja jajaran Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dalam melaksanakan PHBM.
Monitoring dalam pelaksanaan PHBM dilakukan dalam rangka pendampingan, pengawalan dan pengamatan atas pelaksanaan PHBM. Monitoring ini harus dilaksanakan secara terus menerus selama proses berjalan oleh Perum Perhutani, LMDH, LSM, dan para pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui pencapaian hasil kinerja pelaksanaan PHBM. Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan antara hasil pelaksanaan dengan target yang telah ditetapkan dalam perencanaan PHBM pada masing-masing wilayah.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan alat monitoring dan evaluasi yang dirumuskan bersama oleh semua pihak. Kesepakatan tentang alat monitoring dan evaluasi yang akan digunakan memberikan pengaruh terhadap keberhasilan proses, respon dan dampak terhadap monitoring dan evaluasi yang dilakukan. Untuk itu monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara partisipatif mulai dari perumusan alat yang digunakan, pelaksanaan dan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan.
Sumber: Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat Plus (PHBM PLUS) dengan adanya penyelarasan bahasa dan materi oleh Pusat Kajian Hutan Rakyat (PKHR) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Dokumen ini disusun sebagai media sosialisasi LMDH dalam kerangka Levelling the Playing Field Project, yang didanai oleh Uni Eropa, kerjasama CIRAD, CIFOR, Fakultas Kehutanan UGM dan Perum Perhutani.