Monday 24 August 2009

Profil Gugah Jateng

Bersama : Memberdayakan Masyarakat, Membangun Desa
dan Melestarikan Sumberdaya Hutan

LATAR BELAKANG

Sejalan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan.

Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara membei wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan dibidang kehutanan.

Pemanfaataan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan, sehingga manfaat hutan lebih optimal.
Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu praktek - praktek pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan hutan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan serta berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota, sedangkan pengurusan hutan yang bersifat nasional atau makro, wewenang pengaturannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumberdaya manusia berkualitas bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari dengan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan. Namun demikian dalam penyelenggaraan pengembangan sumberdaya manusia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, wajib memperhatikan kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat.
Dikutip dari penjelasan umum UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Amanat Undang-Undang 41 tahun 1999, telah di sikapi oleh Perum Perhutani sebagai Perusahaan yang diberi wewenang oleh Pemerintah untuk mengelola Sumberdaya Hutan dengan perubahan paradigma pengelolaan sumberdaya hutan dari Stated Based Forest Managemen (berbasis negara) ke Community Based Forest Managemen (Berbasis masyarakat). Dari Timber Managemen (kayu) ke Forest Resources Managemen (Sumberdaya hutan).
Perubahan paradigma pengelolaan sumberdaya hutan tersebut, telah di implementasikan dalam sistem Pengelolaan Hutan yang di sebut Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), dengan Surat Keputusan Nomor 136/kpts/Dir/2001. Yaitu, sebuah sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang bersifat kolabrotasif (bersama) antara perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan terutama dengan masyarakat desa hutan.
Sistem PHBM, kemudian juga di jadikan kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan di Jawa Tengah dengan di terbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 24 tahun 2001, yang ditetapkan di Semarang pada tanggal 22 September 2001 oleh Gubernur Jawa Tengah, bapak Mardiyanto dan diundangkan di Semarang pada tanggal 26 September 2001, serta dimasukkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 2001 nomor 43.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini, selanjutnya menjadi payung kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan di wilayah Propinsi Jawa Tengah yang memiliki luas hutan 646. 474 (Enam ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh empat) hektar, dengan jumlah desa yang secara administratif memiliki wilayah hutan negara sebanyak 2059 (dua ribu lima puluh sembilan)

Perum Perhutani unit I Jawa Tengah, telah menindaklanjuti kebijakan Direksi, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Nomor 2142/KPTS/I/2002 tanggal 13 Desember 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat di Unit I Jawa Tengah.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan, salah satu kegiatan dalam pelaksanaan PHBM adalah Pembentukan Kelembagaan Masyarakat Desa Hutan (BAB V Pasal 8), yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Sebuah lembaga masyarakat yang mandiri yang dalam setiap aktifitasnya berprinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Dengan demikian LMDH pada hakekatnya merupakan :
1. Wahana untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya hutan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan serta wahana pengambilan keputusan bersama untuk mencapai kebaikan bersama (common goods)
2. Wahana pembelajaran, saling asah, saling asih, saling asuh, baik antara pengurus LMDH maupun antara masyarakat dengan masyarakat (learning organisation)
3. Wahana untuk memobilisasi sumberdaya individu (pooling of resources), baik berupa tenaga, pikiran, dana/material, menjadi suatu sinergi untuk mencapai tujuan bersama
4. Wahana untuk berinteraksi dengan para stakeholders, dalam rangka pelestarian sumberdaya hutan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa hutan

Karena itulah pada saat Jambore LMDH Jawa Tengah tanggal 15 - 17 Desember 2004, di Bumi Perkemahan Baturaden Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, para pengurus LMDH se Jawa Tengah bersepakat membentuk Paguyuban LMDH Jawa Tengah sebagai wadah untuk bersama : Memberdayakan masyarakat, membangun desa dan melestarikan sumberdaya hutan.

Kesepakatan Baturaden, kemudian di tindaklanjuti dengan pertemuan LMDH Jawa Tengah pada tanggal 12 Januari 2005 di Semarang, yang menghadirkan “sosok” Paguyuban LMDH Jawa Tengah sebagai berikut :

VISI
Menjadi Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang mengakar dan mandiri, mampu menggugah dan berperan nyata dalam pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa dan pelestarian sumberdaya hutan dalam semangat kebersamaan

MISI
Mendorong gerakan pemberdayaan masyarakat desa hutan secara terpadu dan mendukung proses - proses penguatan dan pengembangan kelembagaan LMDH melalui pembelajaran bersama, pengelolaan hutan lestari, pengelolaan data dan informasi, penguatan kapasitas, pengembangan usaha, dan jejaring kemitraan

TUJUAN
Meningkatkan kualitas sumberdaya masyarakat desa hutan
Mempelopori pengembangan pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat
Membangun dan memperkuat pangkalan data yang mampu merekam seluruh aktifitas LMDH
Memfasilitasi arus dan pertukaran energi (pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dll) antar LMDH dan antara LMDH dengan stakeholders lain
Mengembangkan usaha kecil dan membangun jejaring usaha antar LMDH dan antara LMDH dengan dunia usaha
Mendorong upaya penguatan LMDH
Mengkampanyekan pembangunan desa hutan
DAFTAR NAMA
PENGURUS PAGUYUBAN LMDH JAWA TENGAH
PERIODE 2005 – 2009

Dewan Pengarah :
1. Ir. Dwi Wijtahyono
2. Ir. Sumiyarso
3. Ir. Eddy Djanad

Pengurus Harian :

Jabatan
Nama
Alamat
Ketua
Muhamad Adib
Banyumas Timur
Wakil Ketua
Agus Suryo
Kendal
Sekretaris
M. A. Triono
Cepu


No comments:

Post a Comment